Dewas KPK: Firli Bahuri Terbukti Langgar Etik, Dijatuhi Sanksi Terberat

- 27 Desember 2023, 15:12 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat//
Ketua KPK Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat// /

"Dengan tidak melaporkan LHKPN secara jujur dan benar serta menggunakan rumah yang disewa oleh orang lain dan minta untuk dipsangkan internet, Terperiksa sebagai Ketua KPK telah mengabaikan kewajibannya, menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan berperilaku," kata Dewas.

Atas perbuatan itu, Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik. Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat.

Baca Juga: Media Asing Al Jazeera hingga Nikkei Puji Gibran Debat Cawapres Hapus Stigma Tak Berpengalaman

"Mengadili menyatakan Terperiksa Saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," sambungnya.

Saat ini, Firli Bahuri berstatus tersangka pemerasan terhadap SYL yang sedang diusut Polda Metro Jaya. Sebelum putusan Dewas KPK ini, ia pun sudah mengundurkan diri ke Presiden Jokowi. Pengunduran diri itu masih diproses.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah