Dewas KPK: Firli Bahuri Terbukti Langgar Etik, Dijatuhi Sanksi Terberat

- 27 Desember 2023, 15:12 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat//
Ketua KPK Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat// /

Baca Juga: Danone Indonesia Menerima PROPER EMAS Keenam Kali Untuk AQUA Mambal

Dalam laporan itu, turut dicantumkan bahwa ditemukan ada dugaan keterlibatan anak Syahrul Yasin Limpo dalam pengaturan proyek di Kementan.

Bahkan kemudian pada 29 April 2021, Firli pun memberikan disposisi agar tindak lanjut kasus dilakukan dengan penyelidikan terbuka.

Meski demikian, pada 23 Mei 2021, Firli tetap bertemu dengan SYL di rumah Bekasi. Bahkan, diawali oleh Firli yang terlebih dulu mengirim pesan ke SYL.

Baca Juga: Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Merusak atau Mencoret-coret Uang Rupiah

"Terbukti secara sah dan meyakinkan mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK dan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi," papar Dewas KPK.

Selain itu, pelanggaran etik lain Firli Bahuri ialah tidak jujur mengisi LHKPN. Bahkan sejak pertama menjabat Pimpinan KPK pada 2019.

Aset yang tidak dilaporkan Firli Bahuri ialah kepemilikan uang tunai hasil konversi valas senilai Rp 7,8 miliar serta mengenai sewa rumah di Kertanegara Nomor 46.

Baca Juga: Gibran Unggul dalam Persiapan Debat Cawapres, Isi Paparannya Masih Level Wali Kota

Rumah itu sempat disewakan oleh Alex Tirta, bos Alexis yang kini Ketua Harian PBSI. Bahkan Firli pernah meminta Alex Tirta memasang internet di rumah tersebut.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah