Termasuk ketika SYL sedang berada di luar negeri, saat KPK sudah menetapkannya sebagai tersangka.
"Terperiksa (Firli) mempunyai kesempatan untuk menolak pertemuan dengan saksi Syahrul Yasin Limpo atau tidak berkomunikasi dengan cara tidak menanggapi pesan yang dikirimkan saksi Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Skandal!, Oknum Aparat dan Politisi Beking Tambang Ilegal di Indonesia
Namun terperiksa tidak melakukan hal tersebut, bahkan beberapa kali terperiksa aktif menghubungi saksi Syahrul Yasin Limpo," papar Dewas KPK.
Ada setidaknya lima komunikasi Firli dengan SYL melalui aplikasi WhatsApp sejak Mei 2021 hingga Juni 2022.
Serta pertemuan yang salah satunya di rumah Kertanegara nomor 46 pada 12 Februari 2021.
Baca Juga: Waduh! Jurnalis Najwa Shihab Diancam 'Diam atau Mati', Akunnya Diretas
Terkait perkara, KPK mendapat pengaduan adanya dugaan korupsi pengadaan sapi, pungutan, serta jual beli jabatan di Kementan pada 9 Oktober 2020.
Pada Januari 2021, KPK mulai melakukan pengumpulan informasi sebagai tindak lanjut.
Pada 27 April 2021, hasil pengumpulan informasi itu kemudian disampaikan ke Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK untuk bahan penyelidikan. Termasuk ditembuskan ke Pimpinan KPK.