Sebelumnya, terduga pelaku penipuan dan pengelapan yang merugikan korbanya bernama Daut Kornelius Kamarudin melalui kuasa hukumnya, telah membuat laporan polisi dengan laporan perkara nomor laporan STPLP/B/1541/VII/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
Melalui kuasa hukum Daut, Bayu Perdana mengaku jika upaya hukum yang ditempuh atas kliennya itu telah dilakukan sejak 6 Juni 2022 lalu.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Diminta Respons Perkara Pidana yang Mandek di Depok
Saat itu, Kamis 14 Desember 2023 lalu, Bayu juga mengaku jika pada November 2022 lalu berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok namun masih belum dilakukan tahap II dari pihak Polres Metro Depok.
Dia menuturkan, awalnya di tahun 2020 terlapor Y A meminjam uang sebesar Rp. 2 miliar dengan menjaminkan 10 sertifikat SHM dengan luas tanah 11. 205 terletak di wilayah Bojongsari Depok.
Ternyata, di lahan tersebut diketahui sudah banyak didirikan bangunan perumahan. "Akhirnya klien saya merasa dirugikan sebesar 2 miliar dan membuat laporan polisi di Polres Metro Depok pada Juni tahun 2022. Terduga pelaku Y A dilaporkan atas sangkaan pasal 378, 372 KUHP," jelas Bayu.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Diminta Respons Perkara Pidana yang Mandek di Depok
Tersangka Y A sebelumnya juga sempat mendatangi kantor sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Depok untuk mengklarifikasi adanya pemberitaan dari sejumlah media massa terkait perkara pidana dirinya yang tengah berproses hukum di Polres Metro Depok.