Depok Masuk PPKM Level 4, Ini Tempat yang Boleh Buka!

17 Agustus 2021, 21:58 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris. /Feru Lantara/Antara

ARAHKATA - Kota Depok, Jawa Barat masuk dalam wilayah dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Namun kali ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengizinkan mal untuk kembali beroperasi yang sebelumnya mendapatkan larangan.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 443/345/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Keempat PPKM Level 4 COVID-19. Pada surat tersebut, menerangkan PPKM Level 4 kembali diperpanjang selama satu minggu.

Baca Juga: Vaksinasi Hari Terakhir Dosis Pertama di KNPI Depok Diikuti 600 Orang

"Perpanjangan keempat PPKM terhitung sejak 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021," ujar Idris, Selasa 17 Agustus 2021.

Idris juga menjelaskan, dalam masa perpanjangan tersebut terdapat sejumlah sektor dan aktivitas masyarakat yang dilonggarkan. Seperti mal yang sebelumnya dilarang beroperasi, kini telah diizinkan dibuka.

"Mal dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan dengan berbagai ketentuan," ujarnya.

Baca Juga: Jakarta Masuk Level 4 PPKM, Wagub DKI Sampaikan Pernyataan

Mal di Kota Depok diizinkan beroperasi dengan syarat maksimal pengunjung 50 persen. Sedangkan, untuk jam operasional mal dimulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Pengunjung yang memasuki mal wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining, terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan terkait," papar Idris.

Sementara, untuk restoran atau rumah makan, cafe yang berada di dalam mal boleh melayani makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Baca Juga: Hari Kemerdekaan RI, 707 WBP Rutan Cilodong Depok Dapat Remisi

Warga dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan.

"Untuk bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup," kata Idris.

Kemudian, tempat ibadah juga termasuk tempat yang diperkenankan dibuka dengan maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang.

Baca Juga: Perpanjangan PPKM, Ini Aturan yang Dilonggarkan

Jemaah di dalam tempat ibadah wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

"Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka atau outdoor baik secara individu atau kelompok kecil, maksimal empat orang," ucap Idris.

Baca Juga: Aturan Perkantoran Selama PPKM Level 4 Jakarta

Untuk kegiatan olahraga yang diperbolehkan, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain, tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat, dan dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan.

Adapun sarana olahraga di dalam ruangan, kegiatan olahraga yang sifatnya berkelompok dan pertandingan masih tidak diperkenankan dibuka.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler