Presiden Minta Masyarakat Aktif Mengkritik, Netizen: Apa Kabar UU ITE?

- 8 Februari 2021, 22:07 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Dok. Setkab/ARAHKATA

Ada juga Ravio Patra Asri. Dia sempat mengkritik Staf Khusus Presiden yang diduga kuat terlibat konflik kepentingan dalam proyek-proyek pemerintah di Papua, dan tentang penanganan Covid-19 melalui akun twitter miliknya @raviopatraRavio. Mereka terjerat Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Mentan Tegaskan Jika Subsidi Pupuk Dihapus Produktivitas Padi Menurun

Pasal 28 ayat (2) UU ITE:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Apabila seseorang menuliskan status dalam jejaring sosial informasi yang berisi provokasi terhadap suku/agama tertentu dengan maksud menghasut masyarakat untuk membenci atau melakukan anarki terhadap kelompok tertentu, maka Pasal 28 ayat (2) UU ITE ini secara langsung dapat dipergunakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH)untuk menjerat pelaku yang menuliskan status tersebut.

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah