Presiden Minta Masyarakat Aktif Mengkritik, Netizen: Apa Kabar UU ITE?

- 8 Februari 2021, 22:07 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Dok. Setkab/ARAHKATA

ARAHKATA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat untuk aktif dalam menyampaikan kritik dan saran terhadap pemerintah. Jokowi juga mendorong masyarakat agar tak takut dalam menyampaikan `suara` mereka terhadap pemerintah.

Jokowi ingin pelayanan publik semakin baik di masa mendatang. Dia berharap seluruh pihak ikut ambil bagian dalam mewujudkannya, termasuk kritik atau saran dari masyarakat.

Namun permintaan Jokowi itu langsung dipertanyakan oleh warganet. Mereka khawatir saat memberikan kritik atau masukan kepada pemerintah, mereka akan terjerat dalam UU ITE.

Baca Juga: 9 Februari Pemkot Tangerang Mulai Terapkan PPKM Mikro

Suara netizen itu langsung ramai di Twitter. Membuat tagar ##UUITE menjadi trending topic hari ini, Senin 8 Februari 2021.

Akun @aa menuliskan, "Halo UU ITE." Disusul oleh komentar @tyas43, "Saya menjamin kebebasan anda berbicara...
Tapi sy tdk menjami kebebasan anda setelah berbicara."

Influencer ternama Fiersa Besari bervuot, "Hahaha. Presiden kita memang humoris sekali."

Pengguna @alexandra433 ikut berkomentar, "Masyarakat disuruh aktif sampaikan kritikan dan masukan. Sementara aparat disuruh aktif penjemputan dan penangkapan."

Baca Juga: Terbukti Terima Suap, Jaksa Pinanki Divonis 10 Tahun

Wajar jika masyarakat khawatir saat memberikan kritik atau masukan, karena adanya UU ITE. Ada juga mahasiswa Solo, Jawa Tengah, yang harus mendekam selama empat bulan karena memberikan kritikan untuk kebijakan pemerintah.

Ada juga Ravio Patra Asri. Dia sempat mengkritik Staf Khusus Presiden yang diduga kuat terlibat konflik kepentingan dalam proyek-proyek pemerintah di Papua, dan tentang penanganan Covid-19 melalui akun twitter miliknya @raviopatraRavio. Mereka terjerat Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Mentan Tegaskan Jika Subsidi Pupuk Dihapus Produktivitas Padi Menurun

Pasal 28 ayat (2) UU ITE:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Apabila seseorang menuliskan status dalam jejaring sosial informasi yang berisi provokasi terhadap suku/agama tertentu dengan maksud menghasut masyarakat untuk membenci atau melakukan anarki terhadap kelompok tertentu, maka Pasal 28 ayat (2) UU ITE ini secara langsung dapat dipergunakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH)untuk menjerat pelaku yang menuliskan status tersebut.

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah