“Miras hanya akan merusak masa depan generasi muda penerus bangsa dan meningkatnya kejahatan di Indonesia" sambungnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo melegalkan izin investasi miras lewat Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Perpres tersebut merupakan pelaksanaan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Pemerintah Buka Keran Investasi Miras, Ini Syaratnya
Dalam Perpres itu, Jokowi melegalkan investasi industri dan perdagangan miras di empat provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.****