ARAHKATA - Menteri Agraria, Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan telah melakukan uji coba perdana e-sertifikat tanah.
Salah satu proyeksi program e-sertifikat tanah tanah akan memantau kepemilikan sejumlah aset tanah maupun bangunan milik negara.
Hal ini disampaikan sendiri oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II di Kompleks MPR/DPR, Senin, 22 Maret 2021.
"Sebenarnya kami tidak akan menerapkan sertifikat elektronik hari ini tidak kita cuma ingin menguji coba. Langkah pertama dalam uji coba sertifikat tanah elektronik untuk masyarakat dalam waktu dekat untuk aset tanah atau barang milik negara (BMN)," kata Sofyan Djalil dalam RDP dengan Komisi II DPR via virtual.
Baca Juga: Kesira Jatim: Efek Vaksin Tergantung Kondisi Tubuh Masyarakat
Sofyan Djalil menambahkan bahwa uji coba penerapan sertifikat elektronik tanah ini dimaksudkan untuk meyakinkan masyarakat agar dapat melindungi kepemilikan aset pribadinya, berupa harta tetap, yakni tanah dan bangunan pribadinya.
Oleh karena itu, objek pertama yang bakal dilakukan uji coba penerapan sertifikat tanah elektronik berada pada aset tanah atau barang milik negara.
"Kita uji coba lewat BBM dulu yang tidak ada masalah dan mereka sudah mengerti dan aset perusahaan besar," ujar Sofyan Djalil.
Nantinya, kata Sofyan Djalil, BPN bakal meneruskan penerapan sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat secara luas.
Dengan penerapan sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat ini langsung jalur berharap kedepannya masalah klasik soal perebutan tanah ataupun penyerobotan tanah yang dilakukan oleh mafia tanah sudah tidak akan ditemui lagi di Indonesia.