ARAHKATA - Pemerintah dituding hanya meihat kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan
Pemerintah dinilai tak serius meratifikasi Konvensi International Labour Organization/ ILO 190 yang disahkan melalui sidang ILO di Swiss 21 juni 2019 lalu.
Ketidakseriusan pemerintah terhadap isu ini digambarkan Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.
Baca Juga: Seabad Nahdatul Ulama Jadikan Momentum Kebangkitan Warga NU
Pemerintah tidak membahas persoalan ratifikasi yang telah disahkan sejak tiga tahun lalu itu.
Perwakilan Kemenaker dalam webinar Festival Pekerja 2022 pada tanggal 18 Juni 2022 hanya menyinggung perihal Undang-Undang Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS).
UU TPKS yang sudah disahkan dinilai akan membantu dalam menangani kekerasan seksual dialami pekerja.
Baca Juga: Jokowi Blusukan Bagikan Sembako dan Modal Kerja di Pasar Baros Serang
Setuju dan mendukung UU TPKS akan membantu pekerja dalam melawan kekerasan dan pelecehan seksual.