Aliansi Desak Pemerintah Atasi Diskriminasi Pekerja Perempuan Indonesia

- 22 Juni 2022, 08:51 WIB
Aksi teaterikal desak pemerintah ratifikasi KILO 190 oleh Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.
Aksi teaterikal desak pemerintah ratifikasi KILO 190 oleh Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja. /Dok Humas/Aliansi Perempuan

Baca Juga: BKKBN: Stunting Penanda Buruknya Sumber Daya Manusia Suatu Bangsa

Padahal jumlah pekerja informal yang tidak diakui dalam kebijakan negara jumlahnya lebih banyak dibanding pekerja formal.

Dan mereka sangat rentan terkena kekerasan, pelecehan dan diskriminasi kerja.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pekerja informal mencapai 78,14 juta orang pada Februari 2021 atau 59,62%.

Baca Juga: Presiden Jokowi Doakan Anggota HIPMI Jadi Konglomerat pada 2045

Sedangkan pekerja formal jumlahnya 40,38%. Namun pekerja seperti Pekerja Rumah Tangga (PRT), pekerja rumahan, pekerja freelance/ pekerja lepas, ojek online, dll tak diakui sebagai pekerja.

Diskriminasi kerja juga menimpa pekerja penyandang disabilitas, pekerja dengan minoritas gender dan seksual yang sulit mendapatkan kerja.

Kekerasan yang dialami salah satu pekerja penyandang disabilitas juga ditunjukkan dengan adanya kasus yang dialami seorang aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan yang diadvokasi LBH Jakarta dan Perhimpunan Jiwa Sehat di tahun 2022.

Baca Juga: KPK Cegah Bendum PBNU Mardani Maming ke Luar Negeri

DH dipecat karena alasan mangkir kerja, padahal DH sedang dalam kondisi khusus menderita skizofrenia paranoid yang mengharuskan dirinya kala itu tak bisa berangkat kerja.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Aliansi Perempuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x