Aliansi Desak Pemerintah Atasi Diskriminasi Pekerja Perempuan Indonesia

- 22 Juni 2022, 08:51 WIB
Aksi teaterikal desak pemerintah ratifikasi KILO 190 oleh Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.
Aksi teaterikal desak pemerintah ratifikasi KILO 190 oleh Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja. /Dok Humas/Aliansi Perempuan

Aliansi menilai pemerintah sejatinya tidak sekedar melihat lingkup persoalan berdasarkan bentuk-bentuk kekerasan di dunia kerja, seperti pemukulan, pembunuhan, gaji tak dibayar, diskriminasi di tempat kerja dan lainnya.

Dengan kacamata itu maka substansi yang dinyatakan perwakilan pemerintah tidak berdasar pada data kekerasan yang dialami para pekerja di Indonesia.

Baca Juga: Dewan Pers Apresiasi Upaya Pejabat Dorong Profesionalime Insan Pers

Dalam webinar di Festival Pekerja 2022, terkuak bahwa baru beberapa perusahaan di Indonesia yang mau menangani kekerasan yang dialami para pekerjanya.

Padahal data Badan Pusat Statistik (BPS) di tahun 2016 menunjukan, ada sekitar 26, 7 juta perusahaan terdapat di Indonesia.

Mengacu data tersebut, Aliansi memandang tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk tidak meratifikasi KILO 190 berdasar pemetaan kekerasan yang terjadi pada para pekerja di Indonesia.

Baca Juga: Menteri ATR Hadi Tjahjanto Minta Jajarannya Gerak Cepat Penerbitan Sertifikat Tanah

Data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), dalam kurun waktu 2015 hingga 2019, terdapat 2.148 kasus yang dialami PR sebagai pekerja informal.

Bentuknya, kekerasan ekonomi, fisik, dan psikis. 

Secara umum, problem banyaknya pekerja informal yang tidak diakui sebagai pekerja formal menjadi problem besar.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Aliansi Perempuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x