Hari Pers Nasional Momentum Perpres Publisher Rights yang Baru Disahkan Jokowi

- 21 Februari 2024, 17:39 WIB
Presiden Jokowi menandatangani Perpres Publisher Rights di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024, di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa 20 Februari 2024.*
Presiden Jokowi menandatangani Perpres Publisher Rights di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024, di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa 20 Februari 2024.* /Pikiran Rakyat Kuningan / Erix Exvrayanto

Baca Juga: Fakta Bullying pada Anak Remaja, Luka Batin yang Tak Kasat Mata 

(1) Kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian. 

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. lisensi berbayar;
  2. bagi hasil;
  3. berbagi data agregat pengguna Berita; dan/atau 
  4. bentuk lain yang disepakati. 

 Baca Juga: Fakta Bullying pada Anak Remaja, Luka Batin yang Tak Kasat Mata

(3) Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.

Komite dibentuk Dewan Pers

Nantinya akan ada komite dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Komite akan melaksanakan tugasnya secara independen.

Baca Juga: Gibran Sebut Telah Kantongi Bukti Dugaan Kecurangan Kubu AMIN dan Ganjar

Komite mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban Perusahaan Platform Digital.

Komite terdiri atas perwakilan dari unsur Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers, kementerian, dan pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahan platform digital atau perusahaan pers. Anggota komite berjumlah gasal paling banyak 11 orang.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah