Hari Pers Nasional Momentum Perpres Publisher Rights yang Baru Disahkan Jokowi

- 21 Februari 2024, 17:39 WIB
Presiden Jokowi menandatangani Perpres Publisher Rights di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024, di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa 20 Februari 2024.*
Presiden Jokowi menandatangani Perpres Publisher Rights di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024, di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa 20 Februari 2024.* /Pikiran Rakyat Kuningan / Erix Exvrayanto

Kedua, perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital sehingga pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Ketiga, berdasarkan pertimbangan di atas perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Juga: Rahasia Mencetak Anak Sukses, Simak 10 Tips Jitu! 

Perpres ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.

Kerja sama perusahaan pers dengan platform digital

Ruang lingkup Perpres ini meliputi pengaturan perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, komite dan pendanaan.

Baca Juga: Gangguan Mental Pascapemilu, Ancaman Tersembunyi di Balik Demokrasi

Platform digital yang dimaksud adalah perusahaan platform digital yang ditetapkan berdasarkan kehadiran Layanan Platform Digital di Indonesia.

Sedangkan untuk perusahaan pers merupakan perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Dalam Pasal 7 Perpres tersebut diatur soal kerja sama tersebut.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah