Baca Juga: Timnas AMIN Gandeng TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK
Fungsi komite:
- Pengawasan dan pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
- pemberian rekomendasi kepada Menteri atas hasil pengawasan; dan
- pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***