Jokowi Resmi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Diganti KRIS Berlaku 30 Juni 2025

- 14 Mei 2024, 20:19 WIB
Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus Diganti Kris, Berapa Iurannya?
Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus Diganti Kris, Berapa Iurannya? /Antara/

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut layanan KRIS yang aturannya sedang disiapkan itu menjunjung tinggi kenyamanan yang diberikan kepada seluruh masyarakat.

Budi mengatakan layanan KRIS memiliki standar minimal yang diterapkan di masing-masing kelasnya.

Baca Juga: Akademisi: DPR Wajib Dengarkan Suara Insan Pers Terkait RUU Penyiaran  

“Standar tersebut ditujukan supaya pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat jauh lebih baik dan nyaman,” kata dia usai konferensi pers di RSCM pada Juli tahun lalu.***

 

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah