Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut layanan KRIS yang aturannya sedang disiapkan itu menjunjung tinggi kenyamanan yang diberikan kepada seluruh masyarakat.
Budi mengatakan layanan KRIS memiliki standar minimal yang diterapkan di masing-masing kelasnya.
Baca Juga: Akademisi: DPR Wajib Dengarkan Suara Insan Pers Terkait RUU Penyiaran
“Standar tersebut ditujukan supaya pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat jauh lebih baik dan nyaman,” kata dia usai konferensi pers di RSCM pada Juli tahun lalu.***