Komisi XI Pertanyakan PMN ‘Holding’ Asuransi BPUI

- 18 November 2020, 06:05 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy.
Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy. /Arief/Man

Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Edy Susetyo (Fraksi PDI-Perjuangan) juga sempat mempertanyakan tujuan dari dipilihnya BPUI sebagai holding asuransi.

"BPUI dijelaskan dulu ini holding apa, kenapa masuk pada holding Jiwasraya karena ini akan digabungkan dengan Askrindo, Jamkrindo, sehingga PMN-nya bukan hanya untuk Jiwasraya tetapi juga untuk penjaminan lainnya," ungkapnya.

Baca Juga: RUU Ketahanan Keluarga Masih ‘Debatable’

Berdasarkan data yang disampaikan, holding BUMN Perasuransian dan penjaminan dibentuk untuk menjawab tantangan industri asuransi. Sebagai induk usaha asuransi pelat merah, BPUI beranggotakan sejumlah perusahaan asuransi diantaranya PT Asuransi Kredit Indonesia atau Askrindo (Persero), PT Jasa Raharja (Persero), dan PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero).

Sejumlah Anggota Dewan juga mewanti-wanti agar Komisi XI tidak menjadi rubber stamp, yang dalam suatu periode tertentu mau tidak mau harus menyetujui PMN kepada BPUI tersebut.

Bahkan, Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Muharram sempat mempertanyakan ihwal keadaan eksisting BPUI dan seperti apa portofolio yang dimiliki perusahaan tersebut sebelum akhirnya dijadikan 'vehicle' untuk menyelamatkan Jiwasraya.

Baca Juga: Mensos Kritisi Penerima Bansos

"Konstruksi yang kita inginkan terkait apa sebenarnya BPUI, BPUI ini sebenarnya sehat atau tidak, BPUI ini apakah investment company, bisa tidaknya menangani kerugian Jiwasraya yang menurut bapak (Dirut BPUI) sendiri tidak ada going concern. Ya, kalau itu BUMN tidak ada going concern maka skema penyelamatannya kepada konsumen sebenarnya likuidasi, artinya butuh vehicle baru," tegas politisi Fraksi PKS itu.

Direktur Utama BPUI Robertus Bilitea, yang hadir dalam RDP tersebut memaparkan skema yang akan dilakukan dalam persoalan Jiwasraya.

Skema tersebut dilakukan dengan mengedepankan perlindungan konsumen selaku nasabah pemegang polis. Skema itu dikedepankan mengingat sejumlah Undang-Undang terkait sektor finansial bernafaskan perlindungan konsumen.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah