Agama Listyo Sigit Prabowo Disebut Hambatan Jadi Kapolri, DPR : Pancasila Sudah Final

- 27 November 2020, 23:38 WIB
Listyo Sigit Prabowo Saat Menjabat Kapolda Banten.
Listyo Sigit Prabowo Saat Menjabat Kapolda Banten. / Foto: dok/humas

ARAHKATA - Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo masuk dalam bursa salah satu nama calon Kapolri.

Pria kelahiran Ambon, Maluku ini pun tak tanggung-tanggung disebut-sebut diisukan sebagai kandidat terkuat untuk menjadi Kapolri selanjutnya.

Baca Juga: Tersentuh ! Seorang Tahanan Masuk Islam Usai Lomba MTQ dan Adzan Polsek Kemayoran

Baca Juga: Luarbiasa! Playboy Tertampan se-Nigeria Hamili Enam Wanita Sekaligus

Listyo Sigit yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri telah malang melintang didunia kepolisian. Bahkan karir Listyo Sigit melejit ketika Joko Widodo menjadi Presiden.

Kedekatan Listyo Sigit dengan Presiden Jokowi berawal saat dirinya menjabat sebagai Kapolres Solo, dan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, pada 2011 silam.

Baca Juga: Luhut Berujar Soal Nama Menteri KKP Pengganti Edhy Prabowo

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Sebagai Libur Nasional

Seperti yang sebelumnya ditayangkan iNSulteng,com dalam artikel “Jadi Kuda Hitam, Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terkuat?, DPR Bilang Begini !” disebutkan, meski Listyo Sigit memiliki hambatan terkait agama, namun DPR menegaskan tidak ada aturan agama tertentu dalam UU untuk pimpinan tribrata 1.

Dalam Persyaratan menjadi Calon Kapolri, wajib berpedoman kepada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sebab, tidak ada persyaratan bagi Calon Kapolri yang beragama tertentu.

Baca Juga: Massa Demo di Mabes Polri Minta Polisi Selidiki Anies Terkait Dana Formula E

Baca Juga: KPK Amankan Uang Rp425 juta dalam Penangkapan Wali Kota Cimahi

Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid, dia menjelaskan bahwa syarat yang ada hanyalah calon Kapolri tersebut adalah perwira tinggi dengan memperhatikan jenjang karier dan kepangkatan.

 

UU TAK MENGATUR AGAMA TERTENTU

Adapun, hal-hal yang berkaitan agama tertentu tidak diatur dalam UU Kepolisian.

Pemaparan tersebut disampaikan Jazilul saat menjadi narasumber secara virtual dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema “Siapa Calon Kapolri Pilihan Jokowi?”.

Acara digelar secara fisik dan daring di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis 26 November 2020. Turut hadir, Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim.

Baca Juga: Kronologi Prostitusi Artis Inisial ST dan SH yang Digerebek Tengah Threesome

Pancasila Jadi Pedoman

“Tentu, kita wajib hanya berpedoman secara formal kepada UU Nomor 2 Tahun 2002 bahwa calon Kapolri tidak wajib dipersyaratkan agama tertentu.

Namun, yang ada hanyalah syarat perwira tinggi dengan memperhatikan jenjang karier dan kepangkatannya.

Pancasila sudah final terkait dengan asal-usul identitas, suku, agama dan lain-lain maka mari dalam kriteria calon Kapolri hanya berpedoman kepada UU Nomor 2 Tahun 2002.

Kita satu dalam bingkai NKRI,” ujar Jazilul dikutip di laman dpr.go.id.

Baca Juga: Coba Cek NIK KTP Anda, Ada Bantuan APB Rp1 Juta dari Pemerintah

Kapolri Jenderal Idham Azis Pensiun

Untuk diketahui Kapolri Jenderal Idham Aziz akan memasuki Pensiun pada awal Januari tahun 2021 mendatang.***

 

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x