Selain itu, Drama Panca Putra selaku Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan juga menambahkan, pengawasan terhadap penangkapan ikan akan dilakukan melalui beberapa tahap.
Baca Juga: Baik untuk Kesehatan, KKP Ajak Masyarakat Konsumsi Rumput Laut
Tahap pertama saat keberangkatan, lalu saat berada di laut, dan saat pendaratan, serta saat ikan diturunkan.
"Ini salah satu pendekatan salam penerapan pengawasan penangkapan terukur, saat sudah diterapkan," katanya.
Ia juga menjelaskan hal tersebut sesuai UU Cipta Kerja salah satunya terkait tentang penangkapan ikan dan alat bantunya.
Baca Juga: Menteri KKP Resmikan Kampung Budidaya Patin Banten
"Ada aspek-aspek teknis dalam pengenaan sanksi, yaitu langsung dengan pelanggaran alat penangkapan ikan," katanya.***