Indonesia Jadi Pusat Industri Halal Dunia, Kemendagri Siapkan Hal Ini

- 16 April 2022, 15:40 WIB
Trade Expo Indonesia Digital Edition 2021 (TEI-DE 2021)
Trade Expo Indonesia Digital Edition 2021 (TEI-DE 2021) /Foto: Instagram/ @tradeexpoid/

ARAHKATA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pusat industri halal Indonesia bisa mendunia.

Hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka Trade Expo Indonesia Digital Edition 2021. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Sugeng Hariyono.

Baca Juga: Pentingnya Sertifikasi Halal untuk UMKM, Khususnya Produk Mamin

"Kemendagri mendorong percepatan peningkatan pusat industri halal di Indonesia menjadi nomor satu dunia," katanya Jumat, 15 April 2022.

Menurut Sugeng, pemerintah telah menyiapkan empat pilar strategi Master Plan atau Rencana Induk Ekonomi Syariah.

Adapun empat hal itu, yakni penguatan halal rantai nilai atau value chain, penguatan keuangan syariah, penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),  dan penguatan ekonomi digital.

Baca Juga: Kemenag Luncurkan 10 Juta Produk Bersertifikasi Halal

Dukungan juga diberikan pemerintah dengan penandatanganan Fasilitasi Program Sertifikasi Halal melalui skema pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil antar kementerian/lembaga pada 27 Maret 2022 di Jakarta.

Program itu telah ditandatangani oleh Kemendagri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Keuangan, Kantor Staf Presiden, Kementerian Agama, serta Komisi VIII DPR RI.

Sugeng menekankan ekonomi syariah di Indonesia terus mengalami perkembangan di tingkat dunia, baik dari sisi pangsa pasar, kontribusi sektor syariah terhadap produk halal, serta transaksi melalui digital terhadap produk halal.

Baca Juga: Simak! Ini Tarif Layanan Sertifikasi Halal dari BPJPH Kemenag

Guna meningkatkan capaian, pemerintah telah menyediakan layanan sertifikasi satu atap (one stop services) pada industri kecil untuk menghasilkan produk halal.

Salah satu dukungan Kemendagri melalui penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2022.

Kemudian, pembinaan dan pengawasan izin lingkungan, serta izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi.

Baca Juga: Berikut Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Halal Terbaru

Program lainnya, yakni penerbitan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT) dan Nomor P-IRT sebagai izin produksi untuk produk makanan minuman tertentu yang dapat diproduksi oleh industri rumah tangga.

Tak hanya itu, program penerbitan izin usaha industri (IUI), izin perluasan usaha industri (IPUI), izin usaha kawasan industri (IUKI), dan Izin perluasan kawasan industri (IPKI) yang menjadi kewenangan provinsi juga dibiayai oleh APBD.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah