Sedangkan Jakarta Timur di Jalan Pangeran Revolusi, Jalan Pemuda dan Jalan I Gusti Ngurah Rai. "Prioritas utama terletak pada lokasi jalur hijau atau pohon-pohon yang berada di sisi tepian maupun median jalan," kata Suzi.
Suzi mengatakan, petugas juga selalu mengecek kondisi kesehatan pohon di Jakarta, mulai dari kondisi akar, batang, kemiringan hingga kondisi tajuk.
Baca Juga: Presiden Tak Hadiri HUT NasDem, Pertanda Jokowi Menjauhi Paloh dan NasDem
"Hingga Oktober 2022 sebanyak 6.916 pohon telah dilakukan pengecekan kesehatannya. Hal ini secara reguler dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan pohon-pohon yang ada," kata Suzi.
Pohon yang sudah mati dan keropos dengan tingkat pelapukan lebih dari 30 persen serta pohon tersebut miring lebih dari 30 derajat ditebang untuk menghindari tumbang yang berpotensi menimpa orang, bangunan maupun kendaraan.
Selanjutnya dilakukan penopingan atau pemangkasan pohon tua pada bagian-bagian yang dianggap berbahaya.
Baca Juga: Wali Kota Jakbar Tidak Percaya Satu Keluarga Tewas karena Kelaparan
"Prosedur pengelolaan pohon itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon," ujar Suzi.***