Komnas Anak Minta BPOM Lakukan Pelabelan BPA dan Etilen Glikol Pada Kemasan Plastik

- 10 Desember 2022, 22:53 WIB
Komisioner KPAI Aris Merdeka Sirait saat berkunjung ke Sukabumi, Selasa 5 Agustus 2020. / Media Pakuan
Komisioner KPAI Aris Merdeka Sirait saat berkunjung ke Sukabumi, Selasa 5 Agustus 2020. / Media Pakuan /

ARAHKATA - Komnas Perlindungan Anak  meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melabeli semua kemasan pangan plastik yang mengandung zat-zat berbahaya seperti Bisfenol A (BPA) dan etilen glikol (EG).

Hal tersebut disebabkan kandungan zat-zat kimia tersebut  berpotensi membahayakan kesehatan anak-anak yang mengkomsumsi produknya.
 
“Komnas Perlindungan Anak sangat konsen terhadap air minum atau makanan yang berbahaya bagi anak-anak seperti halnya BPA dan etilen glikol yang disebutkan bisa mengakibatkan gangguan kesehatan. Kami sangat prihatin terhadap kondisi anak-anak di Indonesia yang saat ini banyak yang menderita sakit karena makanan yang dikonsumsinya,” ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, kepada ArahKata.com Sabtu, 10 Desember 2022.

Baca Juga: Jurnalis Independen Sebut Twitter Buat Daftar Hitam Rahasia untuk Mengontrol Visibilitas
 
Arist mengungkapkan berdasarkan laporan yang diterima Komnas PA dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), ada sekitar 152 anak yang dinyatakan positif gagal ginjal karena telah mengkonsumsi sirup obat batuk yang mengandung zat kimia etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi batas ambang aman yang ditetapkan BPOM.

Sementara, IDAI Jawa Timur dan Malang melaporkan dari 13 anak gagal ginjal, 10 di antaranya yang berada di Surabaya meninggal dunia. Di Malang dari 6 anak yang ditemukan gagal ginjal 2 meninggal dunia.

Di Jogja, ada 5 anak yang berumur di bawah 5 tahun meninggal dunia. Di Rumah Sakit Adam Malik Sumatera, dari 11 anak gagal ginjal 6 di antaranya meninggal dunia. 

Baca Juga: 5.306 Aduan Pelanggaran Diterima Komnas HAM Sepanjang 2022
 
“Ini masih dicari penyebabnya. Kalau memang itu nanti ada dampak dari etilen glikol, saya kira ini harus menjadi perhatian IDAI untuk  merekomendasikan kepada Badan POM sebagai pemegang regulasi untuk mengadakan penelitian terhadap semua kemasan pangan yang mengandung etilen glikol,” ujarnya.
 
Arist pun meminta agar BPOM memberikan peringatan berupa pelabelan “berpotensi mengandung etilen glikol” terhadap kemasan-kemasan pangan berbahan etilon glikol.

Hal itu untuk mengantisipasi lebih banyak lagi anak-anak di Indonesia yang meninggal atau mengalami gagal ginjal akibat mengkonsumsi produk-produk yang dikemas dalam kemasan pangan yang mengandung EG dan DEG ini.

Baca Juga: Kenaikan UMK 2023 Pengusaha Mengeluh, Ancaman PHK Massal Melanda Purwakarta
 
Menurutnya, penelitian itu wajib dilakukan negara dalam hal ini pemegang regulasi BPOM supaya jauh-jauh sebelumnya bisa diantisipasi supaya masyarakat memahami betul bahaya etilen glikol itu. 

“Karena kemasan pangan termasuk plastik-plastik yang dipakai seperti galon sekali pakai, dan lain-lain, ketika dia mengandung etilen glikol maka isi dari kemasan itu bisa bermigrasi dan berbahaya bagi kesehatan anak,” tukasnya.
 
Komnas Perlindungan Anak melihat banyaknya produk plastik yang mengandung etilen glikol yang dikonsumsikan oleh anak-anak, baik bayi dan balita. 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x