Jembatan Timbang Belum Siap Dukung Pelaksanaan Zero ODOL

- 14 Februari 2023, 11:13 WIB
Ilustrasi truk bermuatan lebih parkir di jembatan timbang.
Ilustrasi truk bermuatan lebih parkir di jembatan timbang. /ARAHKATA

Sebagai contoh, dia yang sehari-harinya membawa muatan sembako seperti beras, jagung, kacang ijo, dan kedelai, pasti akan terkena kelebihan muatan setiap ditimbang.

“Nah, jika muatan sembako ini diturunkan di jembatan timbang nanti karena terkena kebijakan Zero ODOL, ada nggak yang bertanggung jawab untuk menjamin agar muatan saya itu tidak rusak atau busuk. Selain itu apakah ada petugas yang akan menjaga barang-barang mereka itu agar tidak dicuri orang?” tukasnya.

Baca Juga: MAKI Soroti Pejabat Polri Tak Disanksi Hukuman atas Dugaan Pemerasan

Jika tidak ada, lanjutnya, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas muatan tersebut, para supir truk akan sangat dirugikan.

“Kami harus membayar ganti rugi atas kerusakan barang yang disimpan di gudang-gudang jembatan timbang itu. Ini kan ujung-ujungnya akan memberatkan pengemudi. Jadi, pemerintah harus memikirkan nasib pengemudi juga sebelum menerapkan kebijakan Zero ODOL ini,” ucapnya.

Anggota Komisi V DPR RI, Hamka Baco Kady, Bakri, Eddy Santana Putra, dan Muhammad Aras, juga menyoroti ketidaksiapan sarana dan prasarana pendukung di jembatan timbang ini.

Baca Juga: Presiden Jokowi Diharap Terus Lindungi Industri AMDK dari Persaingan Tidak Sehat

Kady mengatakan jembatan-jembatan timbang di Indonesia itu penuh dengan masalah. “Saya tidak bayangkan kalau truk-truk itu distop karena melebihi timbangannya dan dibongkar, bisa dibayangkan akan terjadi kemacetan yang sangat panjang di sana,” ucapnya.

Sementara, Edi Santana menyoroti ketersediaan gudang penyimpanan di jembatan timbang.

“Kalau lebih muatan, itu kan perlu gudang untuk penyimpanannya. Dan gudang-gudang itu saya lihat belum tersedia di jembatan-jembatan timbang kita,” ujarnya.

Baca Juga: Mahfud Apresiasi Hakim Jatuhkan Vonis Mati Ferdy Sambo

Sedangkan Aras menyoroti banyaknya jembatan-jembatan timbang yang tidak berfungsi. Tidak hanya itu, dia juga melihat kurangnya petugas yang bekerja di jembatan timbang itu.

“Ini harus dipikirkan, karena akan memperlambat atau menghambat perjalanan barang dan jasa. Para supir akan sangat dirugikan kalau misalnya tertahan di jembatan timbang dan tidak bisa bergerak,” katanya.

Sebagai informasi, Menurut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Terhitung mulai Januari 2017, pengelolaan Jembatan timbang beralih dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x