Wapres Maruf Amin Disebut dalam Sidang Djoko Tjandra

25 Februari 2021, 17:34 WIB
Sidang pemeriksaan terdakwa Joko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 25 Februari 2021. /Restu Fadilah/ARAHKATA

ARAHKATA - Djoko Tjandra menyebut nama Wakil Presiden RI, Maruf Amin dalam kasus dugaan suap terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.

Awalnya, Joko Tjandra menceritakan tentang perkenalannya dengan Rahmat, Pengusaha di Bidang Jasa Keuangan dan Teknologi Informasi. Perkenalannya dengan Rahmat bermula dari sebuah pertemuan yang dihadiri oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Kuala Lumpur sekitar Mei 2018 silam.

"Di situ saya bertemu (Rahmat), karena waktu itu teman-teman di ICMI saya semua kenal," kata Jokcan dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis, 25 Februari 2021.

Baca Juga: Bikin dan Perpanjang SIM akan Bisa Online, Begini Caranya!

Jokcan mengaku tak pernah menceritakan permasalahan hukum yang tengah membelitnya kepada Rahmat. Namun, menurutnya Rahmat sudah mengetahui hal tersebut. Bahkan, setelah petemuan itu, Rahmat beberapa kali menelponnya. Rahmat meminta agar Joko bersedia menemui Wapres, Maruf Amin.

"Dia (Rahmat) menelpon saya, Pak Joko, kami mau ke Malaysia karena ada kunjungan kerja. Beliau bilang pak kyai, panggilannya abah mau ke KL. Abah yaitu yang sekarang jadi Wapres kita mau ke KL. Terus dia tanyakan, apakah pak Joko bersedia ketemu? Saya bilang oh dengan senang hati," urai Jokcan menirukan percakapan yang terjadi saat itu.

Namun, kata Joko Tjandra, mereka belum menentukan kapan waktu pertemuan tersebut. Terakhir dia mendengar kabar bahwa Maruf Amin sedang dalam kondisi kurang enak badan. Makanya, pertemuan pun urung dilakukan.

Baca Juga: Nahloh! Aplikasi Vtube Menghilang dari Play Store

Selanjutnya, kata Jokcan, pada 10 November 2019, Rahmat kembali menelponnya untuk memperkenalkan seseorang yang mengerti permasalahan hukum yang menimpanya.

"Dia (Rahmat) menyampaikan siapa yang akan dikenalkan, tapi saya tidak tahu itu siapa," katanya.

Pada 12 November 2019, Rahmat pun bertandang ke Kuala Lumpur bersama Pinangki. "Saudara Rahmat yang daya ketahui berangkat dari Jakarta ke Singapura jemput Pinangki dan bersama-sama berangkat ke KL," katanya.

Sebagai informasi, terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi senilai Rp8,31 miliar guna membantu menghapus namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari Rp7,35 miliar.

Baca Juga: Kisah Penumpang KRL Terjebak di Lift Stasiun Jatinegara

Upaya tersebut dimaksudkan agar Joko nantinya bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan. Ia merencanakan untuk mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan kurungan atas korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Atas perbuatannya itu, Joko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler