IPW Apresiasi Kinerja Satgas Anti Mafia Tanah Bentukan Kapolri Listyo

4 Maret 2021, 11:16 WIB
Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane. /Twitter/

ARAHKATA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane mengapresiasi kinerja satuan tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebab, dalam waktu singkat, satgas ini sudah menunjukan hasil kinerjanya.

"Sejumlah tanah masyarakat berhasil diselamatkan dari rekayasa penjarahan para mafia tanah yang bergentayangan di negeri ini," ucap Neta dalam siaran pers di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021.

IPW memantau di Banten, misalnya, sejumlah tanah rakyat kecil berhasil diselamatkan Satgas Anti Mafia Tanah dari jarahan mafia tanah.

Baca Juga: Hari Tanpa Bayangan Masuk di Jakarta, Catat Waktunya!

Di Jakarta, Satgas menangkap lima anggota sindikat mafia tanah yang menipu Dino Patti Djalal, mantan Menteri Luar Negeri.

Di Banten, Satgas berhasil membongkar keterlibatan JJS, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang sebagai bagian dari anggota mafia tanah di daerah itu.

Salah satu korbannya seorang nenek, Apipah. Warga warga Kecamatan Curug, Kota Serang itu nyaris kehilangan tanah seluas 2.676 meter persegi, senilai Rp1,3 miliar, yang berlokasi di Pal Empat, Pabuaran.

Modus yang digunakan pa mafia tanah yakni, memalsukan dokumen jual beli tanah milik Afifah. Di mana, JJS memalsukan tanda tangan Afifah dalam akta jual beli tanah tersebut. Padahal Afifah tidak pernah menandatangani AJB apalagi menjual tanahnya kepada orang lain.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Puluhan Jurnalis Depok Masuk RSUD

Neruntung, satgas bekerja cepat menangkap JJS dan dua pelaku lainnya, yakni SJ dan LJ. Adapun kasus ini terbongkar, setelah Afifah sebagai korban dan pemilik tanah melapor ke Satgas Anti Mafia Tanah Polda Banten.

"Kerja cepat Satgas Anti Mafia Tanah ini patut diapresiasi," imbuhnya.

Menurut Neta, seiring dengan maraknya pembangunan di berbagai daerah para mafia tanah bergentayangan memburu korban, terutama rakyat kecil yang kurang paham hukum.

Kapolri Sigit sendiri sudah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia.

Upaya ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.

Baca Juga: Perpres Miras Dicabut, Hidayat Nur Wahid: Impor Harusnya Juga Dihentikan!

Implementasi dari instruksi Kapolri itu, Polda polda juga telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah di tingkat provinsi, yang bekerja sama dengan Agraria atau Badan Pertanahan Nasional.

Untuk itu, masyarakat yang menjadi korban mafia tanah jangan ragu ragu untuk melapor ke Satgas Anti Mafia Tanah.

"Sebab pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah ini sebagai wujud keseriusan Polri dalam upaya menindak secara hukum para pelaku praktik mafia tanah," pungkasnya.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler