Teriakan Menusuk Rahmat Effendi Saat Menuju ke Mobil Tahanan

7 Januari 2022, 11:47 WIB
Wali Kota Bekasi saat menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 6 Januari 2022 /Agnes Aflianto/ARAHKATA

ARAHKATA - Setelah diperiksa cukup lama di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan dan pengadaan.

Sebelumnya, pria yang akrab disapa Pepen itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK bersama sejumlah pihak di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Rabu 5 Januari 2022 siang.

Kemudian setelah diperiksa penyidik, Pepen bersama sejumlah pijak yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap jual beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Dijerat Tiga Pasal Berlapis, Rahmat Effendi Terancam 20 Tahun Penjara

Ketua KPK, Firli Bahuri dalam rilisnya di Gedung Merah Putih KPK menyampaikan ada sebanyak 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Rahmat Effendi.

"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti, terdapat 9 orang tersangka dalam perkara tangkap tangan ini," ungkap Firli Bahuri, Kamis 6 Januari 2022.

Setelah dipampang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Pepen lantas dibawa ke mobil tahanan untuk dilakukan penahanan. Wartawan yang sejak lama menunggu langsung meminta suara Wali Kota Bekasi dua periode itu.

Baca Juga: Diduga Terlibat 3 Kasus Perkara, Rahmat Effendi Dijerat Pasal Berlapis

Namun Pepen bungkam seribu bahasa dan hanya tertunduk di hadapan awak media.

Di sela-sela bungkamnya sang Wali Kota ada teriakan menusuk di tengah lontaran keriuhan pertanyaan dan todongan permintaan maaf dari wartawan.

"Pak itu duit masjid lho pak duit masjid," bunyi suara teriakan di antara kerumunan.

Baca Juga: 'Sumbangan Masjid' Jadi Kode Rahmat Effendi Saat Minta Suap

Ungkapan itu terlontar lantaran dalam rilis Ketua KPK disebut, Pepen diduga meminta suap dengan dalih "sumbangan masjid".

"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan 'untuk sumbangan masjid'," ucap Firli.

Rahmat Effendi ditahan di rumah tahanan negara (rutan) KPK Gedung Merah Putih bersama salah seorang tersangka Wahyudin, Camat Jatisampurna.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler