Waspada Penipuan Atasnama BPJAMSOSTEK, Merugikan Masyarakat

22 Juni 2022, 21:08 WIB
Ilustrasi BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. /BPJS Ketenagakerjaan

 

ARAHKATA - Masyarakat diimbau waspada tindak penipuan mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Modus penipuan kembali terjadi seiring beredar hoaks pemberian bantuan kepada 10 orang terpilih.

Modus penipuan masing-masing penerima pesan berhak mendapatkan uang senilai Rp27 juta.

Baca Juga: Mahfud MD Pimpin Penyitaan Aset Obligor BLBI Aset Lahan Serta Dua Hotel

Masyarakat yang mendapatkan pesan tersebut diarahkan untuk menghubungi sebuah nomor tertentu melalui aplikasi Whatsapp.

Selain itu masih banyak modus lain yang digunakan, salah satunya terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun dalam keterangannya, mengatakan hal tersebut tidak benar, dilansir ANTARA, Rabu, 22 Juni 2022.

Baca Juga: Muhammad Lutfi Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung

Dia juga mengimbau seluruh masyarakat khususnya pekerja dan pemberi kerja untuk berhati-hati.

Taerhadap segala bentuk informasi maupun modus penipuan yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK maupun Dirut Anggoro Eko Cahyo.

"Saat ini banyak pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan penipuan dengan menyebarluaskan informasi tidak benar melalui pesan singkat maupun sosial media. Masyarakat harus lebih teliti dalam menerima sebuah informasi, agar tidak menjadi korban atas tindakan tersebut," kata Oni.

Hingga saat ini belum ada laporan baik dari masyarakat maupun peserta BPJAMSOSTEK yang menjadi korban dari tindak penipuan tersebut.

Baca Juga: KPK Cegah Bendum PBNU Mardani Maming ke Luar Negeri

Oni justru mendorong masyarakat yang mengalami hal serupa untuk melaporkannya ke BPJAMSOSTEK atau pihak berwajibp.

Dia menyatakan seluruh informasi resmi BPJAMSOSTEK dapat diakses melalui situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Layanan Masyarakat 175, serta akun Facebook BPJS Ketenagakerjaan, instragram bpjs.ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Tangkap 3 Terduga Teroris di Kota Bima

Sesuai amanah undang-undang, BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik menyelenggarakan lima program perlindungan.

Terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Oleh karena itu seluruh pelayanan dan segala bentuk promosi yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK tidak pernah dipungut biaya.

Baca Juga: OTK Rampas Dua Senjata Api dan Aniaya Anggota Brimob Hingga Tewas

"Semoga ke depan tidak ada lagi tindak penipuan yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK, apalagi sampai memakan korban, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap program negara ini terus terjaga, yakni melindungi pekerja Indonesia," ucap Oni.

Sementara itu, Chairul Arianto selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Gambir mengimbau masyarakat dan peserta program menyaring informasi yang diterima.

"Jangan sampai tertipu berita hoaks karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi sehingga percaya begitu saja."

Baca Juga: Hotman Paris Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Chairul juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengkonfirmasi apabila ada berita terkait BPJS Ketenagakerjaan melalui website ataupun akun-akun resmi agar tidak muncul korban-korban selanjutnya.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler