Kasus Bea Cukai Soetta, Dakwaan Pemerasan Gugur, Saksi Mahkota VIM Akui Terima Uang Dari PJT

7 Juli 2022, 13:49 WIB
Sidang memasuki tahap pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari kedua terdakwa di PN Tipikor Serang, Rabu, 6 Juli 2022 /PN Serang/ANTARA

ARAHKATA - Sidang kasus dugaan pemerasan dua mantan pejabat Bea Cukai di Kantor Pelayanan Umum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Bandara Soekarno Hatta kembali digelar.

Sidang memasuki tahap pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari kedua terdakwa di PN Tipikor Serang, Rabu, 6 Juli 2022.

Dalam nota pembelaannya, Qurnia Ahmad Bukhari, mantan Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C, Soetta menyoroti gugurnya dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pasal pemerasan, yang menjadi landasan utama dirinya terseret kasus tersebut.

Baca Juga: Izin ACT Dicabut dan 60 Rekening Diblokir, Bagaimana Nasib Uang Donatur?

“Hukum diciptakan untuk menjamin keadilan bagi setiap masyarakat. Tetapi, yang saya rasakan dan alami betapa aparat hukum begitu terburu-buru untuk memenjarakan saya. Ini terlihat dalam tingkat penyidikan, saya hanya satu kali dipanggil Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten) sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Qurnia.

Mantan pejabat di Dirjen Bea Cukai tersebut, yang kini ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang, mengungkapkan, setelah melewati kurang lebih 11 kali persidangan, pada akhirnya dalam surat tuntutannya.

“JPU menyatakan unsur pemaksaan atau pemerasan yang didakwakan dalam dakwaan primair tidak terpenuhi” dan membebaskan dirinya dari dakwaan primair tersebut. Sesungguhnya kasus ini sudah selesai ditangani oleh pemeriksa internal yaitu Itjen Kemenkeu, di mana hasil finalnya saya diputuskan tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa penyalahgunaan kewenangan,” ujar Qurnia kepada majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.

Baca Juga: Mamah Muda Bandar Arisan Bodong Jadi Tersangka, Uang Miliaran Ludes

Qurnia menggaris bawahi, dari sejumlah saksi yang dihadirkan tim JPU Kejati Banten dan Kejari Tangerang Kota di persidangan, tidak ada satupun saksi yang menyatakan dirinya menerima uang suap, termasuk pernyataan dari terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji mantan bawahannya, yang merupakan Kasi Fasilitas Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.

Dalam nota pembelaannya, Istiko justru mengakui dan menyesali perbuatannya karena telah menerima uang suap dari PJT SKK.

"Saya menegaskan keterangan saya pada sidang sebelumnya bahwa saya mengakui dan menyesali kesalahan akibat perbuatan saya serta saya memohon kebijaksanaan majelis hakim untuk mempertimbangkan putusan" jelas Istiko.

Baca Juga: Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Penipuan oleh Petinggi ACT

Qurnia dan Istiko, dituntut dua tahun enam bulan pidana penjara oleh JPU, terkait dugaan melanggar pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, pada persidangan sebelumnya.

Qurnia menjelaskan, saksi pelapor, yakni PT SKK, diduga banyak melakukan pelanggaran kepabeanan yang kasusnya masih dlm proses tindak lanjut oleh pejabat Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta.

Qurnia menyoroti, mengapa, keputusan akhir Tim Pemeriksa Internal di Kemenkeu, tidak diindahkan oleh aparat penegak hukum dan ia menganggap keputusan tersebut tidak memuaskan beberapa pihak sehingga ada yang mengadukan kembali kasus ini ke Kejati Banten dengan laporan dugaan pemerasan, seolah perusahaan jasa titipan sebagai korban dan bukan dugaan penyuapan yang dikhawatirkan juga akan menjerat pemberi suap.

Baca Juga: Siapkan Restorative Justice Narapidana Dewasa, Ditjenpas Libatkan Pakar Buat Aturan

"Terdapat consignment notes (CN) yang masih outstanding dan barangnya sudah ditukar dimana barang yg sudah dikeluarkan sebelum adanya persetujuan dari pejabat Bea Cukai yang dapat menimbulkan kerugian negara,” jelas Qurnia.

"Bea Cukai Soetta banyak menerbitkan surat bukti penindakan (SBP) dan juga Sanksi administrasi kepada PT SKK,” ucapnya.

Qurnia menjelaskan bahwa dalam fakta persidangan, saksi mahkota Istiko mengatakan yang bersangkutan tidak pernah memberikan uang suap tersebut kepada dirinya dan Istiko juga mengatakan tidak pernah diperintah Qurnia untuk meminta uang suap dari PJT.

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah, Ronny F Sompie: Hakim Sering Tak Periksa Perkara Secara Materiil

Mantan Kabid di Bea Cukai Soetta tersebut bahkan menyampaikan fakta persidangan dimana Finari Manan selaku kepala Beacukai Soetta dan Valentinus Rudi Hartono selaku auditor IBI pernah mengetahui proses terjadinya peristiwa pemberian suap oleh Arif Agus Harsono dari SKK kepada Valentinus di restoran Dapoer Buntut Pantai Indah Kapuk pada awal mei 2021.

"Namun Finari dan Valentinus yang berada di TKP justru tidak mencegah atau melakukan penindakan terhadap pelaku suap menyuap tersebut " bebernya.

Dikatakannya, menurut ahli pidana Prof Choirul Huda yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya, peran dari FM dan VRH ini dapat dikualifikasikan sebagai peserta dari tindak pidana suap.

Baca Juga: Video Viral Eggi Sudjana Diusir Usai Sebut Presiden Pikun

Qurnia mengapresiasi JPU yang menyatakan unsur pemerasan tidak terpenuhi dalam perkara ini.

“Untuk itu, saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari seluruh dakwaan JPU serta memerintahkan kepada JPU untuk mengeluarkan saya dari rumah tahanan. Saya Haqqul Yaqin, pintu keadilan tetap terbuka di ruang pengadilan ini karena saya percaya, Yang Mulia Majelis Hakim adalah pintu terakhir penjaga keadilan,” kata Qurnia.

Ia menambahkan, "jika Istiko, selaku pihak yang sudah mengakui menerima uang dan sudah dimintakan pertanggungjawaban, maka dirinya yakin dan percaya bahwa penyidik dan JPU, sesuai wewenang dan kewajibannya juga akan memintakan pertanggungjawaban pihak pemberi suap beserta pihak terkait atau penyerta,” tutup Qurnia.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler