Brigita Manohara Serahkan Bukti Kembalikan Rp480 Juta ke KPK

30 Juli 2022, 08:34 WIB
Brigita Manohara /

ARAHKATA - Presenter televisi Brigita Purnawati Manohara menyerahkan bukti pengembalian uang Rp480 juta.

Diduga diterimanya dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyerahan bukti itu dilakukan saat dia kembali menghadiri panggilan penyidik, Jumat sebagai saksi untuk tersangka RHP.

Baca Juga: Polri Menahan Empat Tersangka Kasus Penggelapan Dana ACT

Dalam kasus dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.

"Yang jelas hanya melengkapi berkas sama menyerahkan bukti yang kemarin aku sudah sampaikan bahwa aku sudah mengembalikan seluruh uang dan juga barang yang diduga merupakan hasil dari korupsinya RHP," kata Brigita di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022.

Ia mengatakan jumlah uang yang telah dikembalikan itu sebesar Rp480 juta melalui transfer ke rekening penerimaan KPK.

Baca Juga: Kasus ACT: Dana Donasi Disunat Rp450 Miliar, Dipakai Operasional Yayasan

"Itu Rp480 juta sudah 'include' semua dan nanti bisa tanya penyidik detilnya ya teman teman," ujar Brigita.

Sebelumnya, KPK juga sempat memeriksa Brigita pada Senin, 25 Juli.

Tim penyidik saat itu mengonfirmasi terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP ke beberapa pihak yang satu di antaranya diterima oleh saksi Brigita.

Baca Juga: Mardani Maming tersangka, HIPMI Pantang Mundur Tetap Berjalan

Sementara, Brigita mengaku uang dan hadiah yang diterima dari RHP sebagai bentuk apresiasi atas profesinya sebagai presenter dan konsultan komunikasi.

Terkait kasus tersebut, KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Baca Juga: Polisi Gagalkan 137 Kg Ganja Dibawa Dua Kurir Narkoba Lintas Provinsi

KPK juga telah memasukkan tersangka RHP dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah diduga melarikan diri ke Papua Nugini.

KPK memastikan akan terus mencari keberadaan RHP dan segara menyelesaikan kasus yang menjeratnya tersebut.

Selain itu, KPK juga telah menyita aset berupa rumah dan mobil yang diduga milik tersangka RHP saat menggeledah di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Jumat, 22 Juli.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler