Erick Thohir Buktikan Hukum Tidak Tumpul

- 1 Desember 2020, 23:45 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir
Menteri BUMN Erick Thohir /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

ARAHKATA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada empat pelaku, termasuk bos PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro.

Menanggapi hal itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan proses hukum yang menjerat terdakwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah berlangsung.

“Kasus hukum telah berjalan. Kita menegakkan hukum secara baik, hukum tidak tumpul,” tutur Erick dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR yang ditayangkan secara virtual, Senin, 30 November 2020.

Baca Juga: Keberingasan Begal di Angkot, Membawa Evi Meminta-Minta

Erick mengatakan, keputusan hukum menunjukkan bahwa pemerintah hadir dalam mengusut kasus Jiwasraya. Kasus ini telah merugikan negara hingga Rp 16,807 triliun.

Bagaimana kasus di luar kasus hukum? Erick tengah menyiapkan restrukturisasi polis Jiwasraya melalui Indonesia Financial Group atau IFG Life yang akan berdiri pada Desember ini. IFG Life dibentuk oleh PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI.

Perusahaan asuransi tersebut bakal menampung peralihan pemegang polis yang haknya belum ditunaikan sejak 2018.

Baca Juga: Laskar Mojokerto Desak KPK Hukum Mati Bupati Mojokerto yang Diduga Selewengkan Dana Covid-19

“Arahan pimpinan, kami bisa menyiapkan korporasi sehat dan terus berkembang, memberikan dividen, dividen berpihak pada rakyat,” katanya.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x