Wapres Maruf Amin Disebut dalam Sidang Djoko Tjandra

- 25 Februari 2021, 17:34 WIB
Sidang pemeriksaan terdakwa Joko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 25 Februari 2021.
Sidang pemeriksaan terdakwa Joko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 25 Februari 2021. /Restu Fadilah/ARAHKATA

Pada 12 November 2019, Rahmat pun bertandang ke Kuala Lumpur bersama Pinangki. "Saudara Rahmat yang daya ketahui berangkat dari Jakarta ke Singapura jemput Pinangki dan bersama-sama berangkat ke KL," katanya.

Sebagai informasi, terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi senilai Rp8,31 miliar guna membantu menghapus namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari Rp7,35 miliar.

Baca Juga: Kisah Penumpang KRL Terjebak di Lift Stasiun Jatinegara

Upaya tersebut dimaksudkan agar Joko nantinya bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan. Ia merencanakan untuk mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan kurungan atas korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Atas perbuatannya itu, Joko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x