Ketiga, Prasetiko diberikan hak untuk mempelajari terlebih dahulu putusan ini sebelum menentukan sikap menerima atau menolak putusan.
Keempat, jika hari ini Prasetijo menerima putusan namun tiba-tiba berubah pikiran dan mengajukan banding, Prasetijo bisa mencabut pernyataan tersebut. Dengam catatan, itu masih dalam batas waktu pikir-pikir seperti yang diatur oleh Undang-Undang.
Baca Juga: Keputusan PP Muhammadiyah Soal Puasa Ramadhan 2021
"Terakhir, oleh karena pidana yang dijatuhkan terhadap saudara lebih dari dua tahun, maka berdasarkan Undang-Undang grasi, saudara dapat mengajukan permohonan grasi atau ampun ke presiden," urai Damis.
Kata Damis, hak yang sama juga berlaku untuk jaksa penuntut umum. Kecuali hak mencabut pernyataan di pertengahan jalan ketika menerima putusan hari ini.
"Itu tidak dibolehkan untuk penuntut umum," pungkasnya.***