Brigjen Pol Prasetijo Terima Divonis Lebih Tinggi, Ini Kata Hakim!

- 10 Maret 2021, 16:01 WIB
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo. /Restu Fadilah/ARAHKATA

Ketiga, Prasetiko diberikan hak untuk mempelajari terlebih dahulu putusan ini sebelum menentukan sikap menerima atau menolak putusan.

Keempat, jika hari ini Prasetijo menerima putusan namun tiba-tiba berubah pikiran dan mengajukan banding, Prasetijo bisa mencabut pernyataan tersebut. Dengam catatan, itu masih dalam batas waktu pikir-pikir seperti yang diatur oleh Undang-Undang.

Baca Juga: Keputusan PP Muhammadiyah Soal Puasa Ramadhan 2021

"Terakhir, oleh karena pidana yang dijatuhkan terhadap saudara lebih dari dua tahun, maka berdasarkan Undang-Undang grasi, saudara dapat mengajukan permohonan grasi atau ampun ke presiden," urai Damis.

Kata Damis, hak yang sama juga berlaku untuk jaksa penuntut umum. Kecuali hak mencabut pernyataan di pertengahan jalan ketika menerima putusan hari ini.

"Itu tidak dibolehkan untuk penuntut umum," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x