Tepatnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis 2 Desember 2021 lalu.
Baca Juga: Viral Surat Penolakan Aduan Novia Widyasari, Polri Angkat Suara
Korban meninggal diduga akibat menenggak racun. Di dekatnya terdapat cairan botol berbau menyengat.
Korban nekat melakukan aksi ini dipicu perkara asmara dengan seorang oknum kepolisian yaitu RB, yang berdinas di Polres Pasuruan.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Jatim akhirnya menetapkan RB sebagai tersangka.
Baca Juga: Kemen PPPA Minta Usut Tuntas Kasus Tewasnya Novia Widya
Ia dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.***