Majelis hakim pengadilan tingkat memvonis Herry bersalah karena melakukan pemerkosaan.
Baca Juga: Pemerkosa Herry Wirawan Minta Tuntutan Hukum Mati Dikurangi
Namun, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Herry dihukum mati hingga kebiri kimia.
Hakim Pengadilan Negeri Bandung hanya menjatuhkan penjara seumur hidup kepada Herry.
Tuntutan kebiri kimia pun tidak dikabulkan. Sebab, hakim menyebut pidana penjara seumur hidup sudah maksimal.
Baca Juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Komnas HAM: Tidak Setuju
Merespons putusan pengadilan tingkat pertama itu, jaksa mengajukan banding. Di tingkat ini, vonis pengadilan tingkat pertama diperbaiki, dan si predator seksual Herry Wirawan dijatuhi hukuman maksimal yakni pidana mati.
Meski dihukum mati, putusan ini belum inkrah karena Herry masih bisa mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung.***