Sehingga menangkap kedua tersangka di lantai 23 apartemen pada Rabu kemarin.
"Dari tangan tersangka kita temuan dua paket ganja. Namun kita cepat melakukan penelusuran," ujar Harun.
Dari penelusuran itu, polisi mendapati adanya praktek budidaya ganja yang dikelola dua tersangka tersebut di salah satu kamar lantai 19 apartemen.
Baca Juga: Kominfo dorong kolaborasi Gerakan Menuju Smart City 2022
Di sana, polisi mendapati 240 tanaman ganja yang ditanam dengan teknik hidroponik atau budidaya tanaman tanpa tanah.
Harun mengungkapkan kedua tersangka sudah melakukan praktek tersebut selama delapan bulan.
Mulanya mereka membeli benih ganja dari seseorang pada 2019.
Baca Juga: Kamar Napi Rutan Depok Dirazia, APH Temukan Beragam Barang Terlarang
Setelah itu, kedua tersangka belajar melakukan budidaya ganja lewat YouTube.
Selama delapan bulan itu, kedua tersangka menjual bunga ganja tersebut ke kawasan Kota Bekasi dan wilayah Jakarta Selatan.