Tanam Ganja di Apartemen Bekasi, Raup Cuan Jutaan Rupiah Dibongkar Polresto Jaksel

- 23 April 2022, 07:51 WIB
Dua pemuda diciduk jajaran Polres Metro Jakarta Selatan usai kedapatan melakukan praktik budidaya ganja di apartemen kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dua pemuda diciduk jajaran Polres Metro Jakarta Selatan usai kedapatan melakukan praktik budidaya ganja di apartemen kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat. /Antara/

"Jadi sudah delapan bulan beroperasi, tersangka mendapatkan keuntungan Rp.40 juta. Mereka juga pakai untuk diri sendiri," ungkap dia.

Baca Juga: MAKI Dorong Opsi Hukuman Mati Bagi Tersangka Ekspor CPO

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x