KPK Belum Temukan Bukti Keterlibatan Ganjar Pranowo Dalam Kasus KTP-el

- 29 April 2022, 09:34 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /Tangkap Layar YouTube KPK/

Selain itu, ia juga menegaskan KPK bekerja sesuai dengan aturan perundangan-undangan.

"KPK jangan merupakan bagian daripada isu yang dibuat oleh sumber yang tidak jelas. Yang pasti adalah KPK bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Firli.

Baca Juga: Ade Yasin Tegas Larang ASN Terima Parsel Sebelum Ditangkap KPK

Sebelumnya pada Agustus 2019, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan KTP-el.

Yaitu mantan Direktur Utama Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE), anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani (MSH), mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HSF), dan Paulus Tannos (PLS) selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x