Ia mengaku kecewa masih menemukan sejumlah pabrik tahu yang menggunakan formalin saat intensif melakukan pengawasan tempat pengolahan pangan di 10 provinsi sejak awal tahun 2022.
Pasalnya, sejak tahun 2016, pemerintah melarang formalin untuk masuk ke jalur pengolahan pangan.
Sehingga, pemanfaatannya hanya untuk non-pangan seperti produksi kayu dan pengawetan jenazah.
Baca Juga: Bareskrim Sita Aset Rp700 Miliar Kasus Korupsi Lahan Cengkareng
"Berkat kerja sama yang baik, beberapa tempat sudah bersih dari penggunaan formalin. Sanksi akan ditegakkan lebih tegas lagi," ujarnya.
Padahal, menurut Penny sejak dilarangnya penggunaan formalin untuk bahan pangan, pemerintah memberikan pemahit untuk setiap bahan formalin berbentuk cair.
Sehingga jika digunakan untuk bahan pangan, akan terasa pahit dan memberikan kesan sebagai makanan tidak layak konsumsi.
Baca Juga: Polri: Kelompok Khilafatul Muslimin Sebarkan Pamflet Berpotensi Makar
Namun, dua pabrik tersebut menggunakan bahan formalin berbentuk serbuk yang belum dicampur dengan pemahit.
"Mereka yang mengambil keuntungan, kejahatan pangan, menggunakan jenis lain, (formalin) padatan atau partikel. Mereka ada proses menjadikan cair. Tentu tidak ada pemahitnya. Saya kira ini sangat mengecewakan, menyedihkan," pungkasnya.***