Baca Juga: Sinergi PRMN Bersama KPU Tangkal Hoaks Pada Pemilu 2024
"Jadi memang persoalannya berlarut-larut selama 25 hari terakhir ya tidak lain karena Putri atau istri Ferdy Sambo belum bisa dimintai keterangan apa-apa karena dianggap masih mengalami trauma," tuturnya.
"Walaupun kemudian LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) mengatakan mereka akan mendalami juga apa motif di balik permohonan untuk minta perlindungan ke LPSK," kata Refly Harun menambahkan.
Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi itu melihat, istri Ferdy Sambo berpotensi sebagai korban, saksi, maupun pelaku dalam kasus Brigadir J.
Baca Juga: Super Garuda Shield 2022 Ajang Militer Internasional Tingkatkan Kompetensi
Karena itu, ia meminta agar istri Ferdy Sambo tetap diperlakukan secara adil dan berdasarkan fakta yang ada.
"Ibu Putri ini, dia potensial menjadi korban, saksi, tapi potensial juga menjadi pelaku. Jadi karena itu, harus diperlakukan adil, hati-hati, dan betul-betul harus berdasarkan fakta yang ada," tegas Refly Harun.***