Baca Juga: PWI Larang Anggota ikut UKW Lembaga Abal-abal Tak Patuhi UU Pers
Erick Thohir, kata Ifdhal, sangat menjunjung tinggi kebebasan berbicara sebagai esensi dari demokrasi. Namun, kebebasan yang disalahgunakan dan merugikan orang lain, tak bisa dibiarkan dan justru mencederai demokrasi.
Tindakan Faizal Assegaf bukanlah bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi UU dan konstitusi, tetapi pelanggaran hukum pidana dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Laporan ini juga menjadi komitmen serius Pak Erick dalam memberantas hoax, berita bohong, bahkan menjurus fitnah yang amat keji," kata Ifdhal yang pernah menjabat ketua Komnas HAM.***