Erick Thohir Difitnah di Media Sosial Laporkan Pelaku ke Bareskrim Polri

- 27 Agustus 2022, 20:32 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir/ Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir/ Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden /

Tuduhan Faizal bahwa Erick Thohir memiliki banyak istri, lanjutnya, sangat menyakiti hati Erick Thohir dan keluarga. Ifdhal menyebutkan Erick Thohir merupakan seorang ayah yang baik dan bertanggung jawab, serta sangat memperhatikan istri dan anak-anaknya.

Selama ini, Erick Thohir sangat menjaga rumah tangganya dan menjalani kehidupan yang harmonis bersama istri, serta dua putra dan dua putrinya.

Baca Juga: Napi Penyebar Video Pembakaran Bendera Jadi Tersangka

"Dia membina rumah tangga dengan baik dan terpuji. Sama sekali tak punya catatan kawin cerai seperti yang dituduhkan dengan keji di kalimat video yang diunggah Faizal," tegas Ifdhal.

Selama ini, Erick Thohir fokus bekerja sebagai menteri BUMN, meskipun banyak pihak memintanya menjadi salah satu kandidat pimpinan nasional pada 2024.

"Namun Pak Erick sampai hari ini belum membuat keputusan politik apa pun dan lebih fokus bekerja membenahi dan membuat BUMN menjadi perusahaan negara yang bisa diandalkan serta bermanfaat buat negara dan rakyat," ujarnya.

Baca Juga: BNPP, TNI dan Baznas Teken MoU Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Kawasan Perbatasan

Sebagai menteri BUMN, Erick Thohir telah menerapkan good corporate governance di seluruh perusahaan milik negara.

"Banyak perubahan di tubuh BUMN sebagai hasil kerja keras Pak Erick. Dari perusahaan yang terus merugi dan selalu dibantu subsidi dari negara, kini berubah menjadi perusahaan yang baik dan menguntungkan. Erick bahkan membuka diri terhadap penegakan hukum dalam menangkap orang BUMN jika terbukti korupsi dan bersalah,” kata Ifdhal.

Ifdhal mengatakan pihaknya melaporkan Faizal terkait pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, seperti dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x