ARAHKATA - Kasus gagal ginjal akut yang dialami oleh anak-anak Indonesia diduga karena mengkonsumsi obat berjenis sirup masih terus berlanjut.
Setelah tahap penyelidikan, dengan melakukan tes laboratorium. Saat ini, tim gabungan Bareskrim, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menaikan status hukum kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Diketahui, kenaikan status hukum pada kasus ini ditetapkan oleh Bareskrim usai melalukan gelar perkara.
Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Dalami 3 Perusahaan Farmasi
"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepakat tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, dikutip Arahkata pada Rabu, 2 Novembee 2022.
Selain itu, Brigjen Pipit juga menjelaskan jika kenaikan status hukum ini dilakukan terhadap salah satu perusahaan farmasi, yakni PT Afi Pharma, yang obat produksi berupa paracetamol sirup mengandung EG melebihi ketentuan.
"Yakni 236,39 mg yang harusnya 0,1 mg setelah diuji laboratorium oleh BPOM," ujarnya.
Baca Juga: Perusahaan Farmasi Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Sementara itu diketahui, sebelumnya Bareskrim juga mengkonfirmasi telah melakukan pemeriksaan terhadap dua perusahaan farmasi yakni, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. ***