Kapolri Rilis Aturan Harga Pembuatan SIM di Seluruh Indonesia, Hindari Pungli

- 2 November 2022, 23:40 WIB
Ilustrasi SIM/Wijaya Kusnaryanto/ARAHKATA
Ilustrasi SIM/Wijaya Kusnaryanto/ARAHKATA /Wijaya Kusnaryanto/ARAHKATA

Berapa biaya pembuatan SIM di seluruh Indonesia yang diseragamkan oleh polisi?

Dalam telegramnya, Kapolri meminta agar para personel polisi tidak ada lagi yang melakukan pungli pada masyarakat yang ingin membuat SIM.

Baca Juga: Kemenkominfo Siagakan 6 Posko Program ASO Jabodetabek

Di dalam Surat Telgram dijelaskan bahwa biaya pembuatan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Di dalam telegram, dijelaskan biaya pembuatan SIM diseragamkan di seluruh Indonesia yaitu:

Baca Juga: Densus 88 Cokok Seorang Terduga Teroris di Kawasan Gudang Surabaya

  1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum Rp120.000.
    2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II Rp100.000.
    3. Penerbitan SIM baru D dan D I Rp50.000.
    4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
    5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum Rp80.000.
    6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII Rp75.000.
    7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.
    8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 112 kg Ganja Jaringan Lintas Sumatra

Di dalam telegram ini, Kapolri juga meminta adanya pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM.

Proses tersebut harus dilakukan di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x