Polri Tangkap 10 Tersangka Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia

- 11 Januari 2023, 15:50 WIB
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan penegakan hukum pada awal tahun 2023 dengan menangkap 10 tersangka jaringan narkoba Malaysia-Indonesia.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan penegakan hukum pada awal tahun 2023 dengan menangkap 10 tersangka jaringan narkoba Malaysia-Indonesia. /ANTARA

“Betul (narapidana terlibat), jadi ada dua yang kami ungkap atas kerja sama dengan Ditjen PAS atas nama Zulkifli perkaranya narkoba divonis mati,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Kombes Pol Jayadi menyebut

Para tersangka yang ditangkap, yakni tiga orang berperan sebagai kurir darat (Irwan, Aidil, Edy).

Baca Juga: Satu Abad Nahdlatul Ulama, Erick Thohir: Banyuwangi Tempat Lahirnya Shalawat Badar

Tiga orang bertindak sebagai penjemput lau atau tekong (Bukhari, M Jaiz, dan Sabran). Kemudian satu orang sebagai pencari tekong dan kapal, bernama Usman.

Tersangka berikutnya, satu orang sebagai transporter atau kurir darat bernama Rizal.

Lalu dua orang sebagai pengendali yang masing-masing merupakan warga binaan atas nama Zulkifli dan Hery Setiawan. Satu orang berinisial Mr X, warga negara Malaysia masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Pidato Politik Megawati Sampaikan Pesan Sebagai Queen Maker Jelang Pemilu Presiden 2024

Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka, yakni menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan Aceh dan Sumatera Utara dengan memanfaatkan jasa kurir untuk mengirim ke pemesan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Udang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Ancaman untuk Pasal 114 pidana mati, seumur hidup kemudian ancaman pidana subsidernya penjara seumur hidup paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x