Polri Tangkap 10 Tersangka Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia

- 11 Januari 2023, 15:50 WIB
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan penegakan hukum pada awal tahun 2023 dengan menangkap 10 tersangka jaringan narkoba Malaysia-Indonesia.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan penegakan hukum pada awal tahun 2023 dengan menangkap 10 tersangka jaringan narkoba Malaysia-Indonesia. /ANTARA

ARAHKATA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan penegakan hukum pada awal tahun 2023 dengan menangkap 10 tersangka jaringan narkoba Malaysia-Indonesia.

Jaringan itu yang menyelundupkan sabu-sabu seberat 50 kg dari Negeri Jiran ke perairan Aceh.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023.

Baca Juga: KPK Umumkan 28 eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap Pengesahan RAPBD

Ramadhan mengatakan pengungkapan ini kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

“Diawali dari informasi yang diterima Polda Aceh akhir Desember, setelah ditelusuri jajaran Polri berkoordinasi dengan Bea Cukai di awal Januari, dilakukan penangkapan terhadap beberapa orang pelaku,” kata Ramadhan.

Ia menyebut, pelaku yang ditangkap punya peran berbeda-beda, ada yang sebagai kurir, penyedia, pengatur dan untuk pemilik barang diketahui adalah warga negara Malaysia.

Baca Juga: Ferdy Sambo Kembali Bantah Janjikan Uang ke Eliezer, Ricky, dan Kuat

Penyidik belum mengetahui siapa pemesan dari barang terlarang tersebut, namun dua dari 10 tersangka merupakan narapidana hukuman mati yang mengendalikan peredaran gelap narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan.

“Betul (narapidana terlibat), jadi ada dua yang kami ungkap atas kerja sama dengan Ditjen PAS atas nama Zulkifli perkaranya narkoba divonis mati,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Kombes Pol Jayadi menyebut

Para tersangka yang ditangkap, yakni tiga orang berperan sebagai kurir darat (Irwan, Aidil, Edy).

Baca Juga: Satu Abad Nahdlatul Ulama, Erick Thohir: Banyuwangi Tempat Lahirnya Shalawat Badar

Tiga orang bertindak sebagai penjemput lau atau tekong (Bukhari, M Jaiz, dan Sabran). Kemudian satu orang sebagai pencari tekong dan kapal, bernama Usman.

Tersangka berikutnya, satu orang sebagai transporter atau kurir darat bernama Rizal.

Lalu dua orang sebagai pengendali yang masing-masing merupakan warga binaan atas nama Zulkifli dan Hery Setiawan. Satu orang berinisial Mr X, warga negara Malaysia masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Pidato Politik Megawati Sampaikan Pesan Sebagai Queen Maker Jelang Pemilu Presiden 2024

Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka, yakni menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan Aceh dan Sumatera Utara dengan memanfaatkan jasa kurir untuk mengirim ke pemesan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Udang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Ancaman untuk Pasal 114 pidana mati, seumur hidup kemudian ancaman pidana subsidernya penjara seumur hidup paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Pidato Politik Megawati Sampaikan Pesan Sebagai Queen Maker Jelang Pemilu Presiden 2024

“Kami terus akan bekerja untuk mengembangkan, karena ada beberapa yang menjadi target kami belum terungkap,” kata Jayadi.

Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS Haris menyebut, hunian lapas atau rutan di Indonesia melebihi kapasitas, tercatat ada 275 ribu warga binaan pemasyarakatan, dan 135 ribu adalah kasus narkoba.

Hari mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya antisipasi adanya peredaran gelap narkoba yang melibatkan warga binaan, dengan melakukan koordinasi dan bersinergi dengan BNN dan Direktorat Narkoba di tingkat provinsi maupun kabupaten.

Baca Juga: Fahri Bachmid Dihadirkan Penggugat Sebagai Ahli di PTUN Jakarta, Lawan Kemenhub

“Sinergitas ini mendukung kami semua, tingkat gangguan keamanan di lapas dan rutan sudah menurun,” katanya pula.

Upaya lainnya adalah memindahkan bandar-bandar narkoba ke Nusakambangan guna memutus jaringan.

Langkah ini membantu Ditjen PAS menghentikan pengendalian yang kelompok besar.

Baca Juga: Bahas Pentingnya KUHP Baru, Mahupiki Undang Pakar Hukum Lintas Universitas

Terkait masih ada narapidana yang mengendalikan narkoba dari dalam lapas, Haris menyebutkan, beberapa narapidana yang terlibat berperan sebagai pencari dengan modal ponsel.

Untuk mencegah hal itu, Ditjen PAS meningkatkan satuan operasi pengawasan internal di lapas dan rutan melalui penggeledahan kamar hunian, tes urine yang dilakukan secara berkesinambungan.

Haris mengakui, isi rutan dan lapas yang 135 ribu terlibat narkoba masih memakai obat-obatan terlarang tersebut.

Baca Juga: WeTV Romansa-komedi Hadirkan Serial Jodoh atau Bukan Tayang Perdana 13 Januari

Salah satu faktornya adalah banyaknya penyelundupan ke dalam lapas melalui kunjungan, melalui bahan makanan melalui drone yang diselundupkan di dalam lapas dan rutan.

“Petugas kami selalu siaga, banyak (penyelundupan) yang digagalkan tidak melakukan pembiaran,” katanya pula.

Haris menambahkan, permasalahan narkoba sangat kompleks melibatkan semua aspek, sehingga jumlah warga binaan terlibat narkoba cukup banyak.

Baca Juga: Tiko Anak yang Ikhlas Rawat Ibunya Ditawari Kerja Gajinya Rp10 Juta Per Bulan

Fokus Ditjen PAS saat ini berupaya mencegah gangguan keamanan dengan melakukan deteksi terhadap peran-peran dan pelaung masuknya barang tersebut lewat kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait.

Haris berharap dengan adanya revisi undang-undang terkait narkotika, mereka yang menjadi penyalahguna dapat dilakukan rehabilitasi. Karena dari 135 ribu penghuni lapas dan rutan kebanyakan penyalahguna.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x