Dari mereka, total barang bukti sebanyak 109,9 kg sabu-sabu yang telah dikamuflase menjadi teh hingga buah-buahan.
"Total barang bukti sabu sebanyak 109,9 kilogram 39 bungkus teh cina merk Guanyinwang berisi 40.736 gram atau 40,7 kg sabu, 1 unit mobil angkutan kota (angkot) merek Suzuki Carry warna biru Nopol B 1310 XA," paparnya.
Baca Juga: Sah! Pemerintah dan DPR Sepakat Biaya Haji 2023 Adalah Rp 49,8 Juta
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, salah satu tersangka merupakan residivis kasus curanmor.***