Polda Metro Jaya Amankan 109,9 Kg Sabu-sabu Siap Edar Jaringan Sumatra

- 15 Februari 2023, 23:17 WIB
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait penangkapan bandar narkoba yang akan mengedarkan 109,9 kg sabu-sabu, di Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait penangkapan bandar narkoba yang akan mengedarkan 109,9 kg sabu-sabu, di Jakarta, Rabu 15 Februari 2023. /PMJ News

ARAHKATA - Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 5 pengedar narkoba jaringan Sumatra dan mengamankan 109,9 kg sabu-sabu siap edar.

Mereka ditangkap setelah mengedarkan narkoba dengan cara dikamuflase menjadi teh hingga buah-buahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, awalnya, polisi berhasil menggagalkan 40,7 kg sabu-sabu saat hendak diedarkan ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Baca Juga: Koalisi Rakyat Tegas Menolak Privatisasi BUMN, Desak Pemerintah Batalklan IPO PGE

"Berhasil menggagalkan peredaran 40,7 kg narkotika jenis sabu jaringan Sumatra yang akan diedarkan ke Kampung Bahari Jakarta Utara, dengan modus operasi disamarkan dalam paket kiriman berisi buah-buahan," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, dikutip ArahKata.com Rabu, 15 Februari 2023.

Dikatakan, Polda Metro Jaya lalu mengembangkan kasus tersebut sehingga kembali menggagalkan peredaran 69,2 kg sabu-sabu. Total sebanyak 109,9 kg sabu-sabu telah diamankan.

"Pengembangan kasus berhasil menggagalkan peredaran narkotika sabu-sabu seberat 69,2 kg oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan," ungkapnya.

Baca Juga: Lucky Hakim: Saya Gagal Mengemban Amanah Putuskan Mundur Wakil Bupati Indramayu

Trunoyudo Wisnu menambahkan, pihaknya mengamankan 5 tersangka, yakni RS (39), H (35), HL, SS, dan BP.

Dari mereka, total barang bukti sebanyak 109,9 kg sabu-sabu yang telah dikamuflase menjadi teh hingga buah-buahan.

"Total barang bukti sabu sebanyak 109,9 kilogram 39 bungkus teh cina merk Guanyinwang berisi 40.736 gram atau 40,7 kg sabu, 1 unit mobil angkutan kota (angkot) merek Suzuki Carry warna biru Nopol B 1310 XA," paparnya.

Baca Juga: Sah! Pemerintah dan DPR Sepakat Biaya Haji 2023 Adalah Rp 49,8 Juta

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, salah satu tersangka merupakan residivis kasus curanmor.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x