Waspada! Susu Ganja Jadi Modus Operandi Baru Kasus Peredaran Narkoba

- 7 Maret 2023, 11:29 WIB
Ilustrasi Narkoba, Dua oknum Polisi Polda Maluku ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. /Pikiran rakyat
Ilustrasi Narkoba, Dua oknum Polisi Polda Maluku ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. /Pikiran rakyat /

Baca Juga: Sinergi CCEP Indonesia Bersama Komunitas Kelola Sampah Upaya Pengendalian Perubahan Iklim

ARAHKATA - Peredaran narkoba modus baru dilakukan dengan cara memasukan serbuk ganja ke dalam kemasan berlabel susu.

Polrestro Jakarta Pusat kali ini berhasil mengamankan 1.653 gram susu ganja yang dikemas menjadi 8 kemasan atau masing-masing seberat 200 gram susu ganja.

"Berdasarkan keterangan pelaku atau tersangka bahwa satu kotak, satu kemasan ini dicampur dengan air atau diseduh seperti orang membuat kopi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin dikutip ArahKata.com pada Senin, 6 Maret 2023.

Baca Juga: Keren! Pemerintah Resmi Pembeli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 7 Juta

Menurut Komarudin, "Konsumsi susu ganja ini dilakukan dengan cara menambahkan dua sendok dengan air. Setelah diminum, efeknya sama dengan saat orang mengonsumsi ganja.
Serbuk ganja dalam kemasan yang dikenal susu ganja ini menjadi perhatian kami, termasuk kategori modus yang memang selalu berubah-ubah oleh para pelaku untuk mengelabui proses penjualan," katanya.

Kasus susu ganja ini merupakan salah satu dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap Polres Metro Jakarta Pusat selama Februari 2023.

Selama Februari, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sebanyak 52 tersangka kasus narkoba yang terdiri dari tiga orang tersangka wanita dan sisanya 49 orang tersangka pria.

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 8 Investasi Ilegal dan 85 Pinjol Ilegal

Dari 52 orang tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 689,55 gram; ganja sebanyak 62,6 kilogram, serbuk ganja sebanyak 1.655 gram dan ekstasi sebanyak lima butir serta obat golongan empat sebanyak 74.179 butir.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegas: Tanah Merah Plumpang Tak Dapat Ditinggali Warga

Kopi Ganja

Beberapa waktu lalu, satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menggagalkan peredaran ganja berbentuk susu bubuk cokelat asal Acìpp.

"Jadi kasus narkoba ini cukup unik, ganja dikemas dalam bentuk susu serbuk cokelat," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Po Budi Sartono, saat rilis kasus itu di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2023.

Budi mengatakan pengungkapan kasus ganja tersebut berawal dari penangkapan seorang pengedar berinisial AK 11 Desember 2020 di daerah Cipete, Jakarta Selatan.

Baca Juga: NU Apresiasi Gerak Cepat KSAD Dudung Tinjau Lokasi Kebakaran Dipo Pertamina Plumpang

Dari penangkapan KA, petugas menemukan barang bukti susu bubuk cokelat, setelah dicek di laboratorium forensik mengandung ganja.

Petugas lalu mendalami keterangan KA, mencari tahu dari mana ganja berbentuk susu bubuk cokelat tersebut didapatkannya.

"Dari pengakuan KA, dia memesannya kepada seseorang berinisial SN yang ada di Aceh," kata Budi.

Baca Juga: Kekuatan Besar di Balik Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

Petugas lalu menindaklanjuti dengan menelusuri keberadaan SN di Aceh, hingga melakukan penangkapan di rumahnya di Kabupaten Aceh Besar pada 17 Desember 2020.

Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti narkoba berupa susu ganja seberat 4.831 gram, kopi ganja seberat 1.718 gram, dodol ganja seberat 1.870 gram dan ganja murni seberat 1.267 gram.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sa'bani menyebutkan, susu ganja tergolong modus baru yang digunakan para pelaku peredaran gelap narkoba untuk mengelabui terendusnya penjualan mereka.

Baca Juga: Surya Paloh dan Prabowo Subianto Komitmen Jalan Damai Pada Pemilu 2024

Pelaku membuat susu ganja, kopi ganja dan dodol ganja dengan komposisi seimbang (50:50) yakni 50 ganja dan 50 persen bahan lainnya.

"Efeknya bagi pengguna bisa langsung teler pilek muntah-muntah pusing. Sama seperti efek ganja pada campuran makanan seperti biasanya, selalu ada efeknya," kata Wadi.

Kedua tersangka kini ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mako Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi mengenakan pasal berlapis terhadap keduanya, karena memiliki peran sebagai pengedar dan memproduksi.

Baca Juga: 1.065 Warga Mengungsi Pada Sejumlah Lokasi Dampak Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Susidair Pasal 111 ayat (2) Subsidair Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal lima tahun.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x