Jual Obat Terlarang Hingga Keuntungan Rp130 M, 5 Pelaku Ditangkap Polda Metro

- 1 Juni 2023, 08:30 WIB
Jual Obat Terlarang Hingga Keuntungan Rp130 M, 5 Pelaku Ditangkap Polda Metro
Jual Obat Terlarang Hingga Keuntungan Rp130 M, 5 Pelaku Ditangkap Polda Metro /Pixabay/stevepb

Modus yang dilakukan para pelaku pun beragam, yakni memperdagangkan produk suplemen untuk pencernaan anak dengan merek Interlac palsu dan obat lainnya tanpa izin edar secara online di e-commerce dengan nama toko Geraikita99, dan toko Dominoshop96.

Baca Juga: BPOM: Temukan 2 Perusahaan Farmasi Lain Langgar Cara Pembuatan Obat yang Baik

Saat ini 5 pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar; Pasal 197 jo 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana 15 penjara dan denda Rp 1,5 miliar; Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x