Bank KB Bukopin Digugat Rp 13 Triliun, Dinilai Merugikan PT Nur Kencana Lestari Inti  

- 24 Oktober 2023, 22:52 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdata ketiga dalam perkara dengan nomor gugatan 191/PDT.G/2023/PN JKT.Sel.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdata ketiga dalam perkara dengan nomor gugatan 191/PDT.G/2023/PN JKT.Sel. /Wijaya/ARAHKATA

Baca Juga: Krista Exhibitions Gelar Pameran Audio Visual dan Lighting Terbesar Melibatkan 10 Negara

Kronologis perkara ini bermula pada September 2019 ketika PT Bank KB Bukopin mengundang Penggugat untuk membeli saham PT Tunas Muda Jaya. Penawaran ini melibatkan sejumlah saham PT Tunas Muda Jaya yang memiliki izin usaha pertambangan batu bara.

Namun, Penggugat menolak penawaran tersebut karena ketidakyakinan terhadap proyeksi keuntungan dari pembelian saham tersebut.

Namun, setelah berbagai negosiasi, Penggugat akhirnya bersedia untuk membeli saham tersebut. PT Bank KB Bukopin kemudian memberikan pinjaman uang kepada Penggugat dalam dua tahap.

Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun, Prabowo Aman

Tahap pertama dilakukan pada tanggal 26 November 2019, untuk keperluan pendaftaran Penggugat sebagai peserta lelang membeli saham PT Tunas Muda Jaya.

Selanjutnya, pada tanggal 4 Desember 2019, PT Bank KB Bukopin memberikan pinjaman uang tahap kedua, yang digunakan untuk melunasi utang pinjaman tahap pertama dan pembelian saham PT Tunas Muda Jaya.

Namun, setelah beberapa angsuran dibayarkan, Penggugat mulai menyadari bahwa transaksi ini bermasalah. PT Bank KB Bukopin diduga telah menjalankan pengadaan pinjaman dengan cara yang meragukan dan tidak sesuai dengan aturan, menyebabkan kerugian materil bagi Penggugat.

Baca Juga: Sukses Jualan Selera Pedas Resto Sambal Bini Buka Outlet Kedua di Bintaro

Selain itu, penggugat menyebut bahwa PT Bank KB Bukopin telah menutupi fakta-fakta yang berkaitan dengan proses perkara pailit yang melibatkan PT Tunas Muda Jaya. Penggugat mengklaim bahwa bank tersebut telah bertindak dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan dari pengadaan pinjaman uang dan penjualan saham PT Tunas Muda Jaya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah